PT Mowilex Indonesia turut serta mendukung pemerintah dalam pelaksanaan PSBB pada masa Penanganan COVID-19
- PT Mowilex Indonesia mendapat kunjungan langsung dari Kepala Disnakertrans DKI, Andri Yansyah terkait penerapan protokol kesehatan Penanganan COVID-19 di lingkungan kerja.
- PT Mowilex mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian karena telah menerapkan aturan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Jakarta, 17 April 2020 – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di berbagai sektor per tanggal 10 April 2020. Hal ini untuk menekan penyebaran virus corona. Pembatasan tersebut hanya berlaku bagi 11 sektor industri, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10. Sektor pertama adalah sektor kesehatan, selanjutnya ada sektor pangan, makananan dan minuman, sektor energi, sektor komunikasi, sektor keuangan dan perbankan, sektor logistik dan distribusi, Sektor kebutuhan harian, sektor industri strategis, konstruksi, utilitas publik, industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta menjelaskan akan menutup perusahaan-perusahaan yang melanggar protokol pelaksanaan PSBB penanganan COVID-19.
PT Mowilex Indonesia mendapat kunjungan langsung dari Kepala Disnakertrans DKI, Andri Yansyah didampingi Kepala Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Barat, Ahmad Ya’la dan Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat. Dalam rangka pemeriksaan di area kantor maupun gudang milik PT Mowilex Indonesia.
Sejak adanya Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta, PT Mowilex Indonesia menerapkan Peraturan Gubernur dan membuat protokol ketat yang harus dipatuh seperti; karyawan yang hendak masuk ruangan diperiksa suhu tubuh, menggunakan masker, mencuci tangan serta membatasi jumlah karyawan yang hadir hanya berjumlah 50 persen. Tak hanya itu, di bagian produksi, antar karyawan juga diberlakukan physical distancing (menjaga jarak antar karyawan), penyemprotan desinfektan di ruang padat interaksi seperti, pos satpam, area titik sibuk di lingkungan kerja, serta pintu masuk melalui bilik desinfektan pada pintu masuk, serta penerapan pengurangan jam kerja.
Seperti yang dikatakan oleh Kepala Disnakertrans DKI, Andri Yansyah “Saya sangat mengapresiasi PT Mowilex yang telah melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” ujarnya. “Perusahaan ini telah mendapatkan kepercayaan dari Kementerian Perindustrian untuk tetap beroperasi. Jadi tolong dijaga kepercayaan yang sudah diberikan,” tambahnya.
Pada waktu yang sama, Employe Service and Benefit Manager PT Mowilex Indonesia, Prabowo Wicaksono mengatakan, selain penerapan Working From Home, pihaknya juga melakukan langkah-langkah mitigasi COVID-19, seperti kampanye pengukuran suhu tubuh, jaga jarak, penyemprotan disinfektan, melarang karyawan melakukan perjalanan dinas, menyediakan suplemen, dan makan siang untuk menghindari interaksi terlalu sering dengan yang lain.
Kepercayaan yang telah diberikan oleh Kementerian Perindustrian akan terus dijaga dan Mowilex akan terus menerapkan Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 sampai peraturan tersebut dicabut oleh Gubernur DKI.
Tentang PT Mowilex Indonesia
PT Mowilex Indonesia, anak perusahaan Asia Coatings Enterprises, Pte. Ltd., adalah produsen cat dan pelapis premium terkemuka. Produk Mowilex pertama kali diperkenalkan pada tahun 1970 dan perusahaan telah menerima banyak penghargaan selama bertahun-tahun. Pabrikan telah menjadi pelopor dalam pengembangan praktik ramah lingkungan sejak hari pertama, menjadi yang pertama memproduksi cat berbahan dasar air di Indonesia. Perusahaan memiliki sejarah panjang tanggung jawab sosial perusahaan dan berkomitmen untuk melestarikan dan melindungi lingkungan. Pada tahun 2019 PT Mowilex Indonesia mendapatkan sertifikasi carbon neutral.
*sumber image: beritajakarta.id
Utami Pratiwi & Liza Astiyanti
Public Relation Officer
Mowilex Indonesia
Email : media@mowilex.com