Mowilex Halaman Lapor Temuan

Pelapor adalah pihak yang berasal dari lingkungan internal maupun eksternal PT. Mowilex Indonesia (misalnya: masyarakat umum, vendor, customer dan pihak lain yang berkepentingan) yang menyampaikan informasi mengenai kejadian atau indikasi tindakan pelanggaran melalui saluran yang disediakan oleh PT Mowilex Indonesia.

Terlapor adalah Dewan Direksi dan seluruh Karyawan PT. Mowilex Indonesia.

Semua laporan pelanggaran dari pihak internal maupun eksternal, baik dari Pelapor yang mencantumkan identitas maupun yang tidak mencantumkan identitas (anonim) dapat diproses lebih lanjut sepanjang dapat memberikan bukti-bukti kuat, dapat dipertanggungjawabkan serta tidak mengarah kepada fitnah. Untuk mempermudah proses komunikasi dan klarifikasi, sebaiknya Pelapor mencantumkan sekurang-kurangnya:

a. Nama Pelapor (diperbolehkan menggunakan anonim);

b. Nomor telepon atau alamat email yang dapat dihubungi.

c. Laporan yang disampaikan memenuhi unsur sebagai berikut:

  1. Dimana dugaan pelanggaran/insiden terjadi ?
  2. Kapan dugaan pelanggaran/insiden terjadi ?
  3. Siapa pegawai Mowilex yang melakukan dugaan pelanggaran/insiden ?
  4. Bagaimana dugaan pelanggaran/insiden dilakukan

1. Hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia

2. Peraturan Perusahaan dan Kode Etik

3. Kebijakan internal PT. Mowilex Indonesia

4. Benturan kepentingan

5. Tindakan kecurangan lainnya yang mengakibatkan kerugian bagi PT. Mowilex Indonesia baik secara financial maunpun non – financial

6. Laporan lainnya, seperti keluhan, saran, ide dan lainnya yang terkait dengan internal kontrol PT. Mowilex Indonesia

  1. Jaminan kerahasiaan identitas Pelapor dan isi laporan yang disampaikan.
  2. Jaminan perlindungan terhadap perlakuan yang merugikan Pelapor.
  3. Jaminan perlindungan dari kemungkinan adanya tindakan ancaman, intimidasi, hukuman ataupun tindakan tidak menyenangkan lainnya dari pihak terlapor.

Komunikasi dengan Pelapor dilakukan melalui Tim Pengelola Mowilex.WBS yang dipimpin oleh Internal Audit Department Head. Dalam komunikasi ini Pelapor akan memperoleh update informasi mengenai status penanganan kasus yang dilaporkannya, termasuk apakah laporan tersebut ditindaklanjuti ataupun tidak.

Apabila hasil investigasi menyimpulkan pengaduan yang disampaikan mengandung unsur itikad tidak baik, menyampaikan bukti palsu, ada unsur fitnah ataupun tanpa dasar/bukti yang jelas, maka Tim Pengelola Mowilex.WBS berhak untuk menghentikan proses investigasi.

Saluran yang tersedia untuk melaporkan pelanggaran adalah:

  1. Surat menyurat dengan alamat: PT. Mowilex Indonesia, Jl. Raya Daan Mogot No.2a, Kedaung Kali Angke, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11710. UP: Internal Audit Department Head
  2. Kotak Mowilex.WBS : Tersedia pada Head Office PT. Mowilex Indonesia dan Pabrik Cikande.
  3. Kunjungi Link : https://airtable.com/app81wuAUDcic4XWU/shrNbH6hdOq4rsQDp
  4. Email dengan alamat mowilex.wbs@mowilex.co.id
  5. Telepon/SMS/WhatsApp dengan nomor 08111-90-888-01